Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) akan memulai pengendalian penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB di bawah naungannya. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai April 2026, diawali dengan tahap uji coba pada pekan pertama bulan tersebut.
Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, di Surabaya, Selasa (31/3), menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kualitas proses belajar mengajar. “Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Aries.
Aries menjelaskan, penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap. Setelah fase uji coba di pekan pertama April, setiap sekolah akan melakukan evaluasi internal. Jika hasil evaluasi menunjukkan kesiapan yang memadai, kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
Untuk mendukung implementasi ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menerbitkan tata tertib penggunaan perangkat elektronik atau telepon genggam. Murid diizinkan membawa telepon genggam ke sekolah, namun hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua/wali serta sebagai pendukung kegiatan pembelajaran.
“Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” tegas Aries.
Penggunaan telepon genggam dalam kegiatan pembelajaran hanya diperbolehkan jika ada instruksi langsung dari guru untuk tujuan edukatif. Contohnya, untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. “Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran, guru harus mengawasi ke seluruh murid agar mematuhi semua kebijakan ini,” tambah Aries.
Sementara itu, terkait penggunaan gadget pada waktu istirahat, Aries menyatakan bahwa hal tersebut diperkenankan secara terbatas dan bijak. Namun, ia menganjurkan agar siswa lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung dan komunikasi sehat dengan teman sebaya. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Sanksi Pelanggaran
Disdik Jatim memastikan akan ada sanksi edukatif secara bertahap bagi peserta didik yang melanggar aturan ini. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, penyitaan sementara perangkat dan penitipan di ruang guru atau BK, pemanggilan orang tua/wali, serta tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
“Khusus pelanggaran berat, semisal kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius maka akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku,” pungkas Aries.
