Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan akan mengajukan gugatan hukum baru terkait sengketa aset lahan Gedung Wanita dan Bawaslu NTB yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram. Langkah ini diambil meskipun Pemprov NTB sebelumnya kalah dalam persidangan melawan penggugat I Made Singarsa.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman, menyatakan bahwa masih ada celah konstitusional untuk mempertahankan hak daerah. “Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan, namun kami punya hak menggugat baru,” ujar Budi Herman di Mataram pada Senin.

Potensi Fakta Baru dan Poin Krusial

Budi Herman menjelaskan, pihaknya melihat adanya potensi pengungkapan fakta baru yang belum maksimal pada proses persidangan tingkat pertama sebelumnya. Pemprov NTB berencana mendalami kembali poin-poin krusial yang sempat luput dari pembuktian di Pengadilan.

“Kami akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama,” tegasnya. Ia menambahkan, pada gugatan baru kali ini, Pemprov NTB ingin memastikan langkah hukum yang ditempuh tidak akan berujung pada kekalahan atau kerugian fiskal.

Koordinasi dan Strategi Pembuktian

Rencana pengajuan gugatan baru ini sedang dikoordinasikan secara intensif bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) NTB guna mematangkan draf administrasi secara menyeluruh. “Kami sedang berkoordinasi dulu dengan Biro Hukum agar langkah-langkah yang kita tempuh ini sudah pas,” jelas Budi Herman.

Lebih lanjut, Budi Herman menegaskan bahwa Pemprov NTB, sebagai pengguna aset yang melibatkan pihak I Made Singarsa, berhak mempertahankan kepemilikan sah. “Gugatan baru ini bisa dilakukan kapan pun. Kami juga tidak ingin berlama-lama. Tetapi kami tidak ingin berlama-lama agar persoalannya tidak basi,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga sedang meneliti kembali keaslian sertifikat dan bukti kepemilikan yang selama ini tercatat resmi dalam inventaris pemerintah daerah. Penelusuran data ini menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara perdata yang menitikberatkan pada keabsahan dokumen tertulis.

“Kami fokus pada persiapan administrasi dan pembuktian karena di perdata itu yang paling utama adalah bukti,” kata Budi Herman.

Amunisi Baru dan Pelibatan JPN

Selain itu, satu poin penting mengenai ejaan yang tidak sesuai pada surat di persidangan tingkat pertama akan menjadi salah satu amunisi utama gugatan. Hal-hal detail semacam ini dinilai mampu meruntuhkan klaim pihak lawan jika berhasil dipresentasikan secara meyakinkan di depan hakim.

Pihaknya juga membuka peluang lebar untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna mengawal proses sengketa aset yang cukup pelik ini. Dukungan dari institusi kejaksaan diharapkan mampu memberikan penguatan hukum yang lebih signifikan dalam upaya penyelamatan aset vital.

“Tapi kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum memutuskan pelibatan JPN secara resmi dalam kasus ini,” tandas Budi Herman.