Kepolisian Daerah (Polda) [Nama Provinsi] telah menetapkan seorang perempuan berinisial S (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terekam dalam Ladang Sawit’. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif menyusul beredarnya video tersebut di berbagai platform media sosial pada awal Maret 2026.

Kronologi Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku

Video yang menunjukkan seorang anak berusia delapan tahun berinisial A diduga mengalami kekerasan fisik oleh ibu tirinya di area perkebunan kelapa sawit, memicu kemarahan publik. Kabid Humas Polda [Nama Provinsi], Kombes Pol. [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari masyarakat yang resah dengan tayangan tersebut. “Kami langsung membentuk tim untuk menelusuri kebenaran video dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya pada Jumat, 20 Maret 2026.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan sawit di wilayah [Nama Kabupaten], serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti digital, polisi berhasil mengidentifikasi S sebagai terduga pelaku dan A sebagai korban. Motif awal kekerasan diduga dipicu oleh masalah rumah tangga dan tekanan ekonomi yang dialami pelaku.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Korban

Kasat Reskrim Polres [Nama Kabupaten], AKP [Nama Pejabat], menegaskan bahwa S dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda menanti pelaku. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” kata AKP [Nama Pejabat].

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi sanksi di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi siapa saja yang menyebarkan video kekerasan anak tanpa izin. “Penyebaran konten kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak, dapat melanggar privasi korban dan memperburuk trauma. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut,” tambah Kombes Pol. [Nama Pejabat].

Peran Lembaga Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Anggota KPAI, [Nama Anggota KPAI], menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum dan memastikan pemulihan psikologis korban. “Anak A saat ini telah berada dalam pengawasan dan pendampingan psikologis dari dinas terkait. Penting bagi kita semua untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan urgensi perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi dan penganiayaan.