Sebanyak 159 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Rutan Kelas II B Raba, Tajuddinur, pada Sabtu (21/3/2026) menjelaskan bahwa total 162 warga binaan telah diusulkan untuk menerima remisi. “Ada 162 warga binaan yang diusulkan. 3 orang langsung bebas bersyarat,” kata Tajuddinur.

Remisi pemotongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga warga binaan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Rutan.

“Penyerahan remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” tambah Tajuddinur. Ia juga menjelaskan bahwa warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah menjalani kurungan minimal enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Pemberian remisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga binaan agar tidak kembali melakukan tindakan melawan hukum di masa mendatang. “Kemudian sebagai bentuk apresiasi narapidana yang berhasil menunjukkan perilaku baik serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri,” jelasnya.

Selama bulan Ramadan, pihak Rutan Raba juga aktif melakukan pendekatan dengan menggelar berbagai kegiatan, salah satunya lomba adzan. Tajuddinur menekankan pentingnya upaya ini. “Ini bagian dari cara pendekatan kami dengan narapidana. Karena menjalin hubungan emosional dengan narapidana itu sangat penting demi kemajuan Rutan,” pungkasnya.