Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Langkah ini diambil seiring dengan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu, paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala DPMPTSP-Naker KLU, Evi Winarni, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan batas waktu pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan yang berhak menerimanya.

“Pembayaran THR itu sudah ada batasan waktunya sesuai peraturan dari kementerian. Paling lama seminggu sebelum Lebaran sudah mulai dibayarkan, dan paling telat tiga hari sebelum Lebaran THR itu harus sudah diterima oleh pekerja,” ujar Evi pada Jumat (13/03/2026).

Untuk mengantisipasi potensi permasalahan antara pekerja dan perusahaan, DPMPTSP-Naker KLU menyiagakan posko pengaduan THR. Posko ini berfungsi menampung laporan dan konsultasi dari para pekerja terkait hak-hak mereka. Evi menjelaskan, mediator ketenagakerjaan siap menerima pengaduan dari masyarakat, baik melalui posko maupun layanan hotline yang telah disediakan.

“Mediator kami tetap membuka posko pengaduan. Hotline juga sudah disiapkan sehingga pekerja yang memiliki keluhan terkait THR bisa langsung melapor,” tambahnya.

Meski demikian, Evi mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, tidak ada laporan perusahaan di Lombok Utara yang sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Ia mengakui sempat ada beberapa pertanyaan dari pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR. Namun, setelah diberikan penjelasan, diketahui bahwa status pekerja tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima THR, baik karena masa kerja maupun jenis kontraknya.