Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang. Acara penting ini berlangsung di Ballroom Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (12/3/26).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang. Pengukuhan ini menjadi sorotan utama di tengah kehadiran berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani.

Peran Krusial BPD dan Sinergi Pemerintahan Desa

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menekankan peran vital Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dan mitra strategis kepala desa. Menurutnya, BPD sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh jajaran Kejaksaan atas pendampingan yang diberikan melalui program Jaksa Garda Desa.

“Kami berterima kasih kepada Pak Jamintel, Pak Gubernur, Ibu Kajati, serta seluruh jajaran Kejaksaan yang telah memberikan perhatian kepada kepala desa, perangkat desa, dan juga BPD. Dengan pendampingan ini diharapkan mereka memiliki ketenangan dalam menjalankan tugas sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sukses,” katanya.

Maesyal Rasyid juga berterima kasih atas kepercayaan Kejaksaan Agung RI memilih Kabupaten Tangerang sebagai lokasi sosialisasi kesadaran hukum dan penguatan peran BPD. “Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang sebagai lokus pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa di daerah kami,” tambahnya.

Jaksa Garda Desa Perkuat Tata Kelola Transparan

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Tujuannya adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Program Jaksa Garda Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pembangunan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting mengingat tantangan yang dihadapi aparatur desa dalam pengelolaan anggaran dan administrasi. “Kehadiran Jaksa Garda Desa bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangun kepercayaan diri aparatur desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar,” ungkapnya.

Kabupaten Tangerang Jadi Lokasi Uji Coba Aplikasi Jaga Desa

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah pertama yang menjadi lokasi uji coba penerapan aplikasi Jaga Desa. Hasilnya menunjukkan konsolidasi yang baik.

“Pertama kali program penerapan aplikasi Jaga Desa saya uji coba di Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah dengan konsolidasi yang baik antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa di sini tidak ada,” ujarnya.

Ke depan, pengawasan tata kelola desa akan semakin diperkuat dengan melibatkan BPD sebagai mitra dalam monitoring pembangunan desa. “Pemberdayaan BPD ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Prof. Reda Manthovani.

Pihaknya berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan Kejaksaan dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.