Gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, runtuh pada Minggu (8/3/2026) siang, menelan empat korban jiwa. Peristiwa tragis ini, yang terjadi di bulan Ramadan, menjadi pengingat pahit bahwa sampah yang kita buang setiap hari berpotensi berubah menjadi bencana mematikan.

Insiden longsor sampah yang mengerikan ini bukan hanya sekadar kecelakaan, melainkan cerminan dari kebiasaan sepele yang terakumulasi: plastik yang dilempar ke selokan atau kantong sampah yang dibuang ke sungai. Sedikit sekali upaya yang dilakukan untuk mengelola atau mendaur ulang sampah, bahkan untuk kebutuhan sederhana seperti kompos bagi tanaman di sekitar rumah.

Sampah seolah hanya berpindah tempat—dari rumah ke sungai, dari sungai ke laut, dan akhirnya menumpuk menjadi gunungan raksasa seperti yang terlihat di Bantar Gebang. Ironisnya, kebiasaan buruk ini berlangsung di tengah masyarakat yang dikenal sangat religius. Masjid-masjid penuh saat Ramadan, majelis taklim tumbuh subur di banyak tempat, namun selokan di sekitar rumah sering kali tetap menjadi tempat pembuangan plastik.

Di sinilah paradoks yang mencolok: masyarakat yang rajin beribadah, tetapi masih ringan tangan membuang sampah sembarangan. Padahal, dalam perspektif agama, persoalan ini jauh dari sederhana. Ini bukan hanya tentang kebersihan kota, melainkan juga tentang moralitas.

Pelanggaran Moral dan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Penegasan ini disampaikan melalui Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, yang disahkan dalam Musyawarah Nasional XI MUI. Fatwa ini kembali mengingatkan tanggung jawab manusia sebagai penjaga Bumi.

Fatwa terbaru ini merupakan kelanjutan dari Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dengan demikian, secara moral maupun religius, larangan merusak lingkungan sebenarnya sudah lama ditegaskan oleh ulama.

Landasan teologisnya pun sangat jelas. Al-Quran menyebut manusia sebagai khalifah fil ardh, yang berarti “penjaga Bumi” (QS Al-Baqarah [2]: 30). Ayat lain juga mengingatkan agar manusia “tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqarah [2]: 195). Ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian integral dari ajaran Islam.

Namun, kenyataan sosial di Indonesia seringkali menunjukkan hal yang berbeda. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah ada, pemerintah daerah memiliki berbagai peraturan terkait, dan ulama bahkan telah mengeluarkan fatwa. Sayangnya, di lapangan, semua ketentuan ini seringkali hanya berhenti sebagai dokumen atau wacana belaka.

Berbagai ketentuan tersebut belum menjelma menjadi habitus, yakni kebiasaan yang mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Mengapa Kebiasaan Buruk Sulit Berubah?

Sosiolog Pierre Bourdieu (1977) memperkenalkan konsep habitus, yaitu disposisi sosial yang terbentuk melalui praktik yang terus-menerus diulang. Perilaku manusia tidak hanya dibentuk oleh aturan formal, tetapi juga oleh kebiasaan yang secara perlahan menjadi refleks sosial.

Selama membuang sampah sembarangan masih dianggap sebagai hal biasa atau lumrah, aturan seketat apa pun akan selalu menemukan celah untuk dilanggar.

Dalam tradisi Islam, konsep serupa sebenarnya telah lama dikenal. Al-Quran menekankan pentingnya seruan moral kolektif: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar” (QS Ali Imran [3]: 104).

Istilah al-ma‘ruf berasal dari akar kata ‘arafa, yang berarti mengetahui atau mengenal. Ini menyiratkan bahwa individu memahami membuang sampah pada tempatnya sebagai perintah moral. Makruf bukan sekadar tindakan baik, tetapi tindakan yang telah dikenal dan diterima sebagai kebiasaan masyarakat. Dalam tradisi fikih, konsep ini dekat dengan ‘urf—praktik sosial yang diakui sebagai norma. Di sinilah konsep habitus Pierre Bourdieu menjadi relevan, bahwa praktik sehari-hari membentuk norma masyarakat.

Dengan kata lain, ajaran moral dalam Islam baru benar-benar efektif ketika ia tidak hanya berhenti sebagai teks, melainkan menjelma menjadi habitus atau kebiasaan hidup sehari-hari.

Peran Budaya Populer dalam Membentuk Habitus

Jika habitus terbentuk melalui praktik yang berulang, dimulai dari keluarga di rumah, lantas siapa yang mampu membentuk habitus itu dalam skala masyarakat? Pengalaman sosial Indonesia menunjukkan bahwa perubahan habitus tidak selalu lahir dari aturan negara atau fatwa ulama, tetapi juga dari kekuatan budaya populer.

Budaya populer memiliki potensi untuk mengubah kesadaran sosial lebih cepat daripada sekadar aturan formal. Musik, misalnya, pernah menjadi medium dakwah sosial yang sangat kuat. Rhoma Irama, dengan lirik-liriknya, menggunakan istilah religius seperti “haram” untuk mengingatkan masyarakat tentang perjudian dan kemaksiatan. Pesan moral itu tidak hanya hidup di mimbar, tetapi juga di panggung hiburan.

Di sisi lain, lagu “Berita Kepada Kawan” dari Ebiet G. Ade menghadirkan refleksi mendalam tentang kehancuran alam yang lahir dari kesombongan manusia. Lagu itu, meski bukan ceramah, mampu menyentuh kesadaran banyak orang tentang hubungan manusia dengan alam.

Di era media sosial saat ini, pesan moral dapat menyebar jauh lebih cepat. Video pendek tentang seseorang yang membuang sampah di sungai dapat menghasilkan jutaan penonton dalam hitungan jam, memicu diskusi dan kesadaran kolektif.

Artinya, pesan tentang haramnya membuang sampah tidak cukup hanya menjadi fatwa atau slogan kebersihan. Ia perlu dihadirkan dalam bahasa budaya yang akrab dan mudah diterima oleh masyarakat.

Kesalehan Ekologis: Menjaga Amanah Bumi

Tragedi di Bantar Gebang menunjukkan bahwa sampah bukan lagi sekadar persoalan estetika kota. Ia telah menjadi persoalan keselamatan dan kelangsungan hidup manusia. Pada titik ini, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tindakan teknis, melainkan bagian tak terpisahkan dari etika keagamaan.

Islam tidak memisahkan kesalehan spiritual dari tanggung jawab ekologis. Menjaga Bumi berarti menjaga amanah sebagai khalifah. Agar pesan ini benar-benar hidup dalam masyarakat, diperlukan jembatan antara norma agama dan praktik sosial, antara teks fatwa dan budaya keseharian.

Jika suatu hari larangan membuang sampah benar-benar menjadi kesadaran bersama—diulang dalam khutbah, dinyanyikan dalam lagu, dan disebarkan dalam ruang digital—fatwa ulama tidak lagi berhenti sebagai teks. Ia akan berubah menjadi habitus.

Pada saat itu, kesalehan tidak hanya terlihat di dalam masjid. Ia juga tampak pada sungai yang bersih dan kota yang tidak ada lagi gunungan sampah. *) Ramdansyah, praktisi hukum dan alumni STF Driyarkara