Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur kini resmi beroperasi penuh, ditandai dengan penyerahan paspor kepada Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, pada Selasa (24/2/2026). Peresmian ini menandai babak baru pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Bupati H. Haerul Warisin mengungkapkan rasa senangnya atas terwujudnya kantor imigrasi yang telah diperjuangkan sejak awal masa jabatannya. Menurutnya, kehadiran kantor ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima.
Komitmen Pelayanan Terbaik dan Humanis
“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat, ya, terutama kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita yang ada hubungannya dengan keimigrasian baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian,” ujar Bupati Warisin.
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa penyerahan paspor pertama kepada Bupati merupakan bentuk apresiasi atas upaya kerasnya dalam mewujudkan kantor ini. Iqbal menegaskan komitmen pihaknya untuk menyediakan pelayanan terbaik dan humanis, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitasi urusan keimigrasian.
Kantor Imigrasi ini tidak hanya melayani pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga memfasilitasi pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Selain itu, akan dibentuk tim pengawasan khusus WNA yang akan bertugas di dua wilayah kerja utama, yakni Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU), guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.
