Menteri Luar Negeri Irlandia, Helen McEntee, menegaskan penolakan negaranya terhadap operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel di Iran. Penolakan ini didasarkan pada ketiadaan mandat atau otorisasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk serangan tersebut.
Berbicara di parlemen pada Kamis (5/3), McEntee menyatakan, “Posisi saya dan posisi pemerintah jelas — operasi militer Amerika Serikat dan Israel saat ini tidak memiliki mandat atau otorisasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan tidak ada upaya untuk meminta otorisasi tersebut.”
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa sikap Irlandia terhadap penggunaan kekuatan militer di luar kerangka mandat PBB telah lama jelas dan diketahui secara luas. McEntee menekankan pentingnya bagi semua negara untuk mematuhi hukum internasional serta prinsip-prinsip Piagam PBB.
Menurutnya, sistem PBB merupakan faktor keamanan yang krusial bagi negara-negara kecil, termasuk Irlandia sendiri. Kepatuhan terhadap kerangka kerja PBB dianggap fundamental untuk menjaga stabilitas global.
Serangan yang menjadi sorotan ini terjadi pada 28 Februari 2026, ketika AS dan Israel melancarkan serangkaian serangan terhadap sejumlah target di Iran, termasuk di ibu kota Teheran. Insiden tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan signifikan dan menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga sipil.
Sebagai respons, Iran kemudian meluncurkan serangan rudal balasan ke wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah. Eskalasi ini terjadi di tengah berlangsungnya perundingan nuklir antara Iran dan Amerika Serikat, yang dimediasi oleh Oman dan saat ini tengah berlangsung di Jenewa, Swiss.
Sumber Gambar: https://kilatnews.co/ 