Jakarta, 5 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi indikasi kuat semakin rumitnya modus tindak pidana rasuah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pertama kali diterapkan tanpa lapisan pasal lain untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai konflik kepentingan. “Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Budi, kompleksitas modus korupsi ini menuntut dukungan kuat dari publik dan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dukungan berupa data transaksi keuangan dinilai krusial untuk “membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan ini kemudian berlanjut dengan penangkapan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

OTT terhadap Fadia Arafiq dan jaringannya merupakan operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

sumber gambar: gesit.id