Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah merelokasi sebanyak 105 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di trotoar sepanjang Jalan Adi Sucipto. Para pedagang kini menempati area eks Bandara Selaparang secara permanen, sebuah langkah yang diklaim berjalan aman dan tertib.

Relokasi Berjalan Lancar Tanpa Penolakan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H Irwan Rahadi, menyatakan bahwa proses relokasi dimulai pada Senin, 2 Maret. “Mulai Senin (2/3), PKL sudah kami relokasi. Alhamdulillah proses relokasi berjalan aman, tertib dan lancar tanpa penolakan dari pedagang,” ujar Irwan di Mataram pada Selasa (3/3).

Menurut Irwan, seluruh PKL tersebut akan beraktivitas secara permanen di dalam eks Bandara Selaparang, yang dikelola oleh Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura). Keputusan ini memastikan para pedagang memiliki tempat berjualan yang tetap, bahkan setelah periode Ramadhan usai.

Potensi Penambahan dan Pengawasan Ketat

Meskipun 105 PKL telah direlokasi, Irwan mengungkapkan adanya potensi penambahan jumlah pedagang. Sekitar 15 PKL lain telah mengajukan diri untuk pindah ke eks Bandara Selaparang. Namun, kewenangan terkait penambahan ini berada di tangan manajemen Kokapura, mengingat kuota lahan yang terbatas.

“Kalau ada yang nekat berjualan dan pindah akan ditindak oleh satgas. Apalagi kami sekarang sudah ada posko,” tegas Irwan, mengindikasikan pengawasan ketat untuk mencegah PKL kembali berjualan di trotoar Jalan Adi Sucipto.

Untuk memastikan ketertiban, Pemerintah Kota Mataram telah membentuk satuan tugas (Satgas) penataan dan penertiban PKL khusus untuk kawasan Udayana dan sekitarnya, termasuk Jalan Adi Sucipto.

Dampak Positif pada Lalu Lintas dan Ekonomi

Dampak positif dari relokasi ini langsung terasa. Arus lalu lintas di Jalan Adi Sucipto kini terpantau lancar, berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya yang kerap dikeluhkan warga akibat kepadatan kendaraan parkir PKL yang memicu kemacetan.

Selain itu, perputaran ekonomi di eks Bandara Selaparang juga menunjukkan peningkatan signifikan. “Alhamdulillah, perputaran ekonomi juga langsung kami evaluasi dan terlihat orang yang berkunjung ke eks bandara sekarang jauh lebih banyak sebab mereka bisa parkir dengan aman dan nyaman menikmati aneka kuliner,” tutur Irwan.

Dasar Hukum Relokasi Melalui PKS

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, H Lalu Martawang, menjelaskan bahwa relokasi PKL di Jalan Adi Sucipto ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Mataram dengan PT Angkasa Pura sebagai pemilik lahan. Relokasi ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disiapkan sebelumnya.

PKS tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Mataram untuk mengelola area bagian depan di eks Bandara Selaparang. “Dengan demikian, kami tidak perlu membuat PKS baru,” kata Martawang, menegaskan bahwa landasan hukum untuk pengelolaan dan relokasi sudah kuat.

sumber gambar: gesit.id