Polresta Surakarta secara resmi melarang kegiatan takbir keliling di jalan raya pada malam Idulfitri 1447 H/2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di Kota Solo, yang diprediksi menjadi salah satu titik kumpul pemudik.

Kapolresta Surakarta Kombes Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai tokoh agama dan organisasi masyarakat. “Kami telah berkoordinasi dengan MUI, FKUB, serta organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah, NU, dan MTA, agar mendorong jemaah menjaga nuansa Lebaran di kampung sendiri,” ujar Kombes Catur di Mako Polresta Surakarta pada Selasa (3/3).

Fokus Pengamanan dan Ketertiban Umum

Menurut Kombes Catur, pelarangan takbir keliling bertujuan agar umat lebih fokus memakmurkan masjid di lingkungan masing-masing. Hal ini dinilai lebih efektif untuk menghidupkan syiar Islam tanpa mengganggu ketertiban umum. “Dengan memakmurkan masjid yang ada di kampung-kampung, lingkungan sekitar, sehingga nuansa takbiran dan Lebaran itu lebih terasa di lingkungan, ketimbang harus takbir keliling,” paparnya.

Selain fokus pada pengamanan Idulfitri, Polri juga bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengamankan rangkaian hari besar keagamaan lainnya pada Maret 2026, seperti Hari Raya Nyepi (19 Maret) dan rangkaian Paskah (mulai 29 Maret).

Skema Operasi Ketupat Candi 2026

Guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik, Polresta Surakarta akan menggelar Operasi Ketupat Candi 2026 selama 13 hari, mulai 13 hingga 26 Maret 2026. Sejumlah titik strategis akan diperkuat dengan posko pengamanan, meliputi:

  • Pos Terpadu: Terminal Tirtonadi.
  • Pos Pelayanan: Benteng Vastenburg.
  • Pos Pengamanan: Kawasan Waroka dan Jurug.

Terkait potensi lonjakan kendaraan, Kombes Catur memastikan personel akan disiagakan untuk melakukan rekayasa lalu lintas. “Wilayah Jawa Tengah, di antaranya Kota Solo merupakan tujuan mudik maupun tempat wisata. Setiap liburan panjang, Kota Solo selalu mengalami lonjakan lalu lintas. Jadi perlu ada rekayasa agar semua tertib dan lancar,” tandasnya.

Imbauan untuk Warga yang Mudik

Di sisi lain, Kapolresta juga mengingatkan warga yang hendak mudik untuk melapor kepada Ketua RT setempat. Laporan ini menjadi basis data penting bagi aparat untuk melakukan patroli wilayah secara presisi. “Data laporan rumah kosong sangat krusial bagi aparat di lapangan agar patroli yang dilakukan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun Linmas bisa lebih akurat dan terfokus,” pungkasnya.

sumber gambar: gesit.id