PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Imbauan ini terkait larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit, yang masih kerap ditemukan setiap bulan Ramadhan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, pada Selasa (3/3/2026), menegaskan bahwa area jalur kereta api adalah zona terbatas. Zona ini diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian dan bukan untuk aktivitas publik.
Ancaman Kecelakaan dan Sanksi Hukum
“Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Reza.
Reza menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api.
- Melakukan tindakan seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
- Menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Sanksi pidana tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Langkah Preventif dan Pengawasan KAI
Sebagai upaya preventif, KAI Divre II Sumbar secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Sosialisasi ini menyasar berbagai kalangan, termasuk sekolah-sekolah dan komunitas, guna meningkatkan pemahaman akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, pengamanan di sepanjang jalur juga diperkuat. Hal ini dilakukan melalui peningkatan patroli serta penempatan personel keamanan di titik-titik yang dinilai rawan. KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar wilayah operasional kereta api.
Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar semakin mengintensifkan pengawasan. Berbagai kegiatan seperti safety talk, inspeksi rutin, serta pengecekan langsung ke lapangan digelar untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan aman dan tertib. Petugas keamanan juga disiagakan di sejumlah lokasi strategis, khususnya perlintasan sebidang tidak terjaga dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi. Perhatian khusus juga diberikan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang memiliki potensi risiko gangguan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Tanggung Jawab Bersama untuk Keselamatan
Reza menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” jelasnya.
Pada momentum Angkutan Lebaran, KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak pernah menerobos palang perlintasan demi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutup Reza.
sumber gambar: mediaindonesia.com 