Permasalahan aset daerah yang belum tuntas masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Merujuk data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per akhir 2023, tercatat sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut belum mengantongi sertifikat hingga saat ini.

Kondisi ini mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut untuk melakukan “bersih-bersih” administrasi. Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan juga upaya untuk memberikan kepastian hukum guna menghindari sengketa.

“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum,” ungkap Timur, Selasa (7/4).

Realisasi Sertifikasi Masih Minim

Meskipun target ambisius telah ditetapkan setiap tahun, realisasinya di lapangan masih menemui banyak kendala. Pada tahun 2024, misalnya, dari target 598 persil, baru 34 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Situasi serupa terjadi pada tahun 2025, di mana hanya 38 sertifikat yang terbit dari 564 persil yang ditargetkan.

Memasuki tahun 2026, Pemprov Sumut kembali memasang target tinggi sebanyak 772 persil tanah. Namun, hingga akhir Maret 2026, realisasi penerbitan sertifikat masih nihil, meskipun 121 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sampai dengan 31 Maret 2026, bidang tanah yang diajukan ke BPN masih dalam proses sehingga belum ada realisasi penerbitan sertifikat,” dalih Timur Tumanggor.

Secara kumulatif, total tanah Pemprov Sumut yang telah tersertifikasi kini masih sebanyak 1.157 persil.

Inventarisasi Aset Idle dan Transparansi

Selain urusan sertifikat, Pemprov Sumut juga tengah menginventarisasi 113 aset yang masuk kategori idle atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Sebanyak 52 di antaranya kini sedang dalam tahap penilaian oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara untuk menentukan nilai wajarnya.

Untuk memastikan proses ini transparan, Pemprov Sumut berencana mengunggah data aset-aset tersebut ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Mereka berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengakses informasi tersebut secara terbuka untuk dikerjasamakan.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Timur.

Sebagai payung hukum percepatan ini, Gubernur Sumut telah menerbitkan surat khusus mengenai pensertifikatan tanah milik daerah. Sebuah tim percepatan juga disebut telah dibentuk untuk melakukan rekonsiliasi data dan coaching clinic guna memastikan tidak ada lagi aset yang terbengkalai atau “hilang” dari catatan negara.