Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah justru menyambut baik kritik tajam dari kalangan akademisi. Menurutnya, kritik bukan ancaman, melainkan masukan berharga bagi jalannya pemerintahan.
“Jadi, pemerintah enggak pernah melihat orang yang mengkritik itu sebagai musuh. Apalagi model saya, kan dasarnya memang orang akademisi,” tutur Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Yusril menjelaskan, semakin tajam kritik yang disampaikan, pemerintah akan semakin senang karena hal itu dapat menjadi bahan untuk mengkaji ulang atau mempelajari kembali kebijakan yang telah dikeluarkan. Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga sangat mempersilakan kritikan kepada pemerintah, sehingga pada prinsipnya akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik.
Tanggapan Kasus Feri Amsari
Terkait pelaporan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, ke polisi atas kritik terhadap kebijakan swasembada pangan, Yusril menyatakan bahwa kepolisian memproses laporan tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kepolisian tidak bisa menolak laporan yang masuk.
Kendati demikian, Yusril berencana memberikan saran kepada kepolisian agar dapat melakukan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan. “Yang melaporkan itu didengar dulu dan Pak Feri-nya bisa dipanggil untuk ditanya. Jadi, tidak mungkin ada laporan dan polisi diam saja, nanti bisa digugat polisinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Yusril membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).
Puan Maharani Soroti Etika Kritik
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani juga turut menyoroti fenomena kritik yang berujung pada pelaporan polisi. Puan menekankan pentingnya mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati dalam menyampaikan kritik.
Menurut Puan, penyampaian kritik harus dipahami oleh kedua belah pihak. Pengkritik diharapkan bersikap baik, sementara pihak yang dikritik harus siap menerima masukan tersebut. “Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun,” kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan meyakini bahwa pihak yang dikritik akan melakukan perbaikan jika penyampaian kritiknya bersifat membangun dan dilakukan dengan cara yang baik.
LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari
Kasus yang menimpa Feri Amsari bermula ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait pernyataan Feri dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan Feri Amsari bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha. “Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” ujar Itho di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
