Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Akibatnya, Yaqut harus menjalani sisa bulan puasa dan merayakan Lebaran 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan menyebabkan kerugian negara. Kasus ini bermula dari keputusan Yaqut membagi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun penyelenggaraan ibadah haji 2024 Masehi/1445 Hijriah. Kuota tambahan tersebut dibagi dua sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Kronologi Perubahan Kebijakan Kuota Haji

Pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji utama sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 petugas untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah. Empat bulan kemudian, pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia menerima kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota ini diberikan mengingat antrean pendaftar haji reguler yang sangat panjang, bahkan ada yang mencapai 47 tahun.

Pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. KMA ini masih berfokus pada kuota haji utama 221.000, dengan pembagian 92 persen (203.320) untuk haji reguler dan delapan persen (17.680) untuk haji khusus. Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di bulan yang sama, Yaqut juga menyampaikan bahwa 20.000 kuota haji tambahan akan dibagi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan delapan persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, di bulan yang sama, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, atas perintah Yaqut, mulai berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, mengenai rencana pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen. Komunikasi ini berlanjut, dengan Gus Alex bahkan memberikan arahan teknis agar pembagian 50:50 ini tidak tampak melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut KPK, hal ini menunjukkan penyimpangan karena seharusnya kuota utama digabung dengan kuota haji tambahan sehingga pembagian tetap 92:8 persen.

Pada periode yang sama, Yaqut juga bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pertemuan ini membahas permintaan asosiasi biro haji khusus untuk dapat mengelola kuota haji tambahan lebih dari delapan persen, atau di luar ketentuan undang-undang.

Meskipun Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan acuan pembagian kuota haji secara keseluruhan (utama dan tambahan) 92:8 persen, Yaqut tetap berbicara kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengenai keinginannya untuk membagi kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen. Yaqut bahkan meminta Hilman menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi dan melakukan simulasi untuk membenarkan perubahan komposisi kuota tambahan tersebut.

Pada akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang secara resmi membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen. KMA ini tidak disebarluaskan dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. Yaqut juga bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menekankan total peserta haji Indonesia sebanyak 241.000 orang, dengan kuota haji tambahan sudah dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pada 15 Januari 2024, terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian 50:50 persen terhadap 20.000 kuota haji tambahan, dan mencantumkan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH masih mencantumkan nilai manfaat yang mengacu hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada November 2023, di mana kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Dugaan Pengumpulan Dana dan Kerugian Negara

Awal Januari 2024, Gus Alex mengarahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menunjuk orang yang dapat mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan haji khusus dari asosiasi maupun biro haji. Besaran biaya percepatan haji khusus yang disepakati sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33 juta (berdasarkan kurs 14 Maret 2026) per kuota jemaah haji khusus. Pengumpulan uang ini dilakukan selama Februari-Juni 2024.

Selain itu, Gus Alex dan pejabat Kemenag terkait membahas draf Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024. Gus Alex mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai dengan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan usulan biro haji khusus. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pengisian kuota haji khusus harus berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

Praktik ini menyebabkan kerugian bagi 8.400 pendaftar haji reguler, bahkan di antaranya ada yang meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Ketika tersebar informasi akan dibentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sekitar Juli 2024, Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi’i, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag saat itu, untuk mengembalikan uang yang sudah dikumpulkan. Namun, sebagian uang tersebut masih disimpan, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut, termasuk 1 juta dolar AS yang direncanakan diberikan untuk Pansus Haji DPR RI namun ditolak.

Modus Serupa pada Tahun Sebelumnya

KPK mengungkapkan bahwa tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan Yaqut. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah, sebanyak 8.000 kuota haji tambahan yang didapatkan dari Pemerintah Arab Saudi mulanya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler. Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Yaqut pada Mei 2023 juga menyepakati hal tersebut.

Namun, setelah mendengar usulan dari Hilman Latief, Yaqut menyetujui dan menerbitkan KMA Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus. Gus Alex kemudian memberikan arahan kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, untuk melonggarkan kebijakan T0, yang memungkinkan pendaftar baru langsung berangkat haji.

Selama Mei-Juni 2023, Rizky bertemu dengan asosiasi haji untuk menentukan pembagian 640 kuota haji khusus tambahan untuk 54 biro haji khusus. Ia juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan biaya percepatan haji khusus untuk jemaah T0 senilai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta (berdasarkan kurs saat ini). Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, uang percepatan tersebut diberikan kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag. Jumlah pasti uang yang diterima oleh Yaqut maupun pihak-pihak lain selama 2023-2024 belum dapat diberitahukan KPK karena masih dalam perhitungan.

Pembongkaran praktik korupsi kuota haji ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintahan periode saat ini. Pendaftar haji reguler berhak menunaikan ibadah haji secepatnya bila kesempatan itu terbuka lebar melalui pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan.