Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendesak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Desakan ini disampaikan dalam sebuah lokakarya di Palu pada Selasa, 28 April 2026.

Wiwik menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan. “Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” kata Wiwik di Palu, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA merupakan langkah awal yang krusial, namun tantangan utama terletak pada implementasi konkret di lapangan. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen semata.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” tegas Wiwik dalam Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) penyusunan roadmap implementasi Perda PPMHA.

Lokakarya yang digelar di Palu tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pusat dan daerah, pemerintah daerah, lembaga registrasi wilayah adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan komunitas adat. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah konkret.

Dalam kesempatan itu, Wiwik juga mendorong agar penyusunan roadmap dilakukan secara terukur dan sistematis. Ini mencakup penyusunan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat yang partisipatif, serta percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

Integrasi data ini dinilai krusial agar selaras dengan sistem perencanaan pembangunan daerah dan untuk mencegah potensi konflik, khususnya yang berkaitan dengan lahan. Diharapkan, hasil diskusi dari lokakarya ini dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih implementatif dan berkeadilan bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.