Aplikasi bernama Crazy Dog kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna internet pada pertengahan April 2026. Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan saldo DANA gratis hingga Rp600.000 kepada penggunanya. Namun, klaim tersebut memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pakar keamanan siber, yang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan.
Modus operandi aplikasi Crazy Dog ini tidak jauh berbeda dengan aplikasi penghasil uang lainnya yang marak beberapa tahun terakhir. Pengguna diiming-imingi saldo gratis setelah menyelesaikan berbagai tugas, seperti menonton iklan, bermain mini-game sederhana, atau mengundang teman untuk bergabung. Namun, banyak laporan dari pengguna yang kesulitan mencapai batas penarikan minimum atau bahkan penarikan yang tidak pernah berhasil diproses.
OJK dan Kominfo Beri Peringatan Keras
Menanggapi fenomena aplikasi semacam ini, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara konsisten telah mengeluarkan peringatan keras. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Bapak Ahmad Fauzi (nama fiktif untuk ilustrasi), dalam sebuah kesempatan pada awal tahun 2026, menegaskan,
