Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp428.723.728. Dana tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) untuk pembangunan fisik di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh Kepala Desa Banggo, Abdul Malik, di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Jumat. Dana tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Dompu, Lusiana Bida.
Proses Pengembalian Dana
Kegiatan pengembalian ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana Putra dan Kepala Seksi Intelijen Danny Curia Novitawan dari Kejari Dompu. Hadir pula Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Jufrin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu Arif Hidayatullah.
Kajari Dompu Lusiana Bida menjelaskan, pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu Nomor 786/LHAI/17/IR.V–Insp/2025. Audit tersebut fokus pada dugaan penyalahgunaan ADD/DD dalam proyek pembangunan fisik di Desa Banggo.
Menindaklanjuti temuan audit, Kejari Dompu memanggil pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil investigasi dan mendorong penyelesaian pengembalian kerugian negara. “Berdasarkan hasil audit investigatif tersebut, Inspektorat Kabupaten Dompu menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp428.723.728,” kata Lusiana.
Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan atau terlapor sepakat untuk melunasi pembayaran penuh atas nilai kerugian yang tercantum dalam hasil audit Inspektorat.
Apresiasi dan Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Dompu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Banggo atas pengembalian kerugian negara sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu dalam jangka waktu 60 hari.
“Saya atas nama pribadi dan Kejaksaan Negeri Dompu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Banggo dan Inspektorat Kabupaten Dompu yang telah bekerja sama dalam penyelesaian pengembalian kerugian negara ini,” ujar Lusiana.
Kejari Dompu menegaskan bahwa proses pemulihan kerugian negara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu. “Dana tersebut kemudian disetorkan kembali ke kas Desa Banggo sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” paparnya.
Senada, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Jufrin juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kerja sama semua pihak dalam menindaklanjuti temuan audit tersebut.
