Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telaah permohonan perlindungan dari 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terlibat sebagai penerima suap dalam kasus gratifikasi belum juga rampung. Proses pendalaman masih terus dilakukan oleh LPSK.

“Belum (tuntas) mas. Kami masih dalami,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia menjelaskan, masih ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan sebelum LPSK dapat menentukan sikap terkait pemberian perlindungan.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Susilaningtias memastikan bahwa tim dari LPSK akan datang ke Provinsi NTB dalam pekan ini. “Tim LPSK pekan ini ke sana (NTB). Saya, lusa akan ke NTB,” ujarnya, tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi spesifik yang akan dikunjungi.

Proses Telaah dan Potensi Ancaman

Sebelumnya, Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang sempat menyatakan bahwa proses telaah sudah tuntas secara administrasi. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Mataram pada Senin, 12 Januari 2026.

“Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak,” jelas Samuel.

Samuel mengakui bahwa proses telaah permohonan perlindungan para legislator ini telah berlangsung lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan telaah untuk membuat keputusan telah dirampungkan dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan LPSK. Kebutuhan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari alasan para legislator mengajukan permohonan perlindungan, salah satunya terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

Perkembangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Kasus gratifikasi DPRD NTB ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dalam kasus ini, tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut jaksa berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota dewan, termasuk 15 orang yang kini mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kisaran uang yang diterima oleh setiap anggota DPRD NTB dalam kasus ini adalah sekitar Rp200 juta. Sebagian dari uang tersebut kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total nilai Rp2 miliar.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya saat ini tengah menjalani penahanan oleh jaksa. Informasi terkini, pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Pelimpahan ini menandakan bahwa perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.