Videografer Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan tangis saat menceritakan perjuangannya sebagai pekerja ekonomi kreatif yang kini terjerat kasus hukum. Di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, Amsal mengungkapkan rasa ketidakadilan yang menimpanya terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.

Perjuangan di Tengah Pandemi dan Kecintaan pada Kearifan Lokal

Amsal mengawali ceritanya dengan mengenang masa sulit pandemi Covid-19 pada tahun 2019. Kala itu, industri kreatif mati total, membuat rumah produksinya yang biasa menggarap proyek pernikahan dan video klip kehilangan sumber pekerjaan.

“Waktu itu industri kreatif mati total. Saya membuat proposal video profil desa murni untuk bertahan hidup bersama tim, sekaligus karena kecintaan saya pada kearifan lokal tanah kelahiran saya, Kabupaten Karo,” ujar Amsal, menjelaskan latar belakang proyek tersebut.

Ia menambahkan, proposal senilai Rp30 juta itu ditawarkan langsung kepada para kepala desa tanpa perantara, dengan harga yang menurutnya terbilang murah. “Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi,” katanya.

Amsal juga menegaskan motivasi lainnya. “Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya,” tambahnya.

Penetapan Tersangka yang Janggal dan Audit yang Dipertanyakan

Namun, situasi berubah drastis pada 19 November 2025. Setelah sempat dipanggil sebagai saksi, Amsal tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Auditor Inspektorat menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, sebuah penetapan yang membuat Amsal merasa janggal.

Ia mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh pihak Inspektorat sebelum penetapan tersangka. Kejanggalan ini semakin terasa saat persidangan.

“Dan hakim bertanya ‘Terus kenapa dia bisa dipenjara?’ Kepala desa menjawab ‘Nggak tahu Yang Mulia’ gitu. Dan sampai saat ini pun saya tidak sebenarnya, saya sangat bingung atas kondisi ini,” kata Amsal, menirukan dialog di persidangan.

Sambil menahan tangis, Amsal mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil audit yang dianggap merontokkan martabat pekerja kreatif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sejumlah item dalam pembuatan video dianggap tidak bernilai oleh auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Ancaman Hukuman dan Harapan Keadilan

Amsal khawatir kasus yang menimpanya akan membuat pekerja kreatif takut untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ia berharap penegak hukum dapat melihat kasus ini dengan hati nurani dan memahami bahwa kreativitas tidak seharusnya dipenjarakan atas dasar hitungan formalitas.

Dengan suara bergetar, ia memohon, “Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan.”

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin bagi Amsal Sitepu.