Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar telah menyelesaikan rapat sidang klarifikasi terkait video viral yang menampilkan dua anggota legislatif diduga bermain judi online (judol). Dari hasil sidang, BK DPRD Makassar memberikan teguran tertulis kepada anggota DPRD Fasruddin Rusli, sementara Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dinyatakan tidak melanggar.
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, pada Jumat (30/1/2026) di Makassar, membenarkan adanya rapat tersebut. “Sudah kami gelar rapat di Badan Kehormatan (BK) berkaitan dengan adanya dugaan tersebut,” ujar William.
Klarifikasi Dua Legislator
Dua legislator yang menjalani sidang klarifikasi adalah Andi Suharmika, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, dan Fasruddin Rusli, Anggota DPRD Kota Makassar.
William menjelaskan, setelah proses klarifikasi, BK menyimpulkan bahwa Fasruddin Rusli “kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial yang menimbulkan kegaduhan.” Oleh karena itu, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepadanya.
Sementara itu, untuk Andi Suharmika, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan berdalih tidak bermain judi. Ia menyatakan bahwa yang terlihat di ponselnya adalah iklan judol yang melintas secara otomatis. “Setelah dilakukan klarifikasi bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tutur William.
Kronologi Video Viral
William Laurin juga menjelaskan kronologi di balik video yang menjadi viral tersebut. Saat itu, Fasruddin Rusli menumpang mobil dinas Andi Suharmika dalam perjalanan pulang dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin setelah tugas dinas. Fasruddin beralasan, saat membuka ponselnya, muncul iklan judol secara otomatis.
Video yang merekam detik-detik kedua legislator itu diduga bermain judi diambil oleh seseorang di tengah kepadatan kendaraan saat keluar bandara. Video tersebut kemudian tersebar dan viral di media sosial.
“Itu bukan berarti bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Karena menimbulkan pertanyaan kepada publik, maka kami menilai perlu ada teguran,” papar William, merujuk pada kasus Fasruddin Rusli.
Imbauan untuk Anggota Dewan
Menyikapi dugaan ini, William Laurin mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas dewan dapat dengan mudah disalahartikan oleh masyarakat.
“Kami meminta seluruh anggota DPRD agar lebih bijak juga cermat menggunakan media sosial, sebab dampaknya meski tidak melakukan itu, dapat menimbulkan kegaduhan ke pubik,” katanya.
