Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (18/2/2026) berujung ricuh. Insiden ini menyebabkan dua personel keamanan mengalami luka bakar.
Dua petugas keamanan dari Morowali Security Service (MSS) yang menjadi korban adalah I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). I Made menderita luka bakar pada bokong kanan dan kiri, kedua telapak tangan, serta pinggang. Sementara itu, Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis di Klinik 1 IMIP, dengan seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh perusahaan.
Manajemen IMIP menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden kericuhan tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keselamatan di seluruh area kawasan industri. Meskipun kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, manajemen mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban bersama.
Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tuntutan SBIMI. Tuntutan tersebut meliputi penghentian dugaan pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan potongan upah secara sepihak, pemenuhan hak makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, serta dugaan diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat.
Selain itu, massa buruh juga memprotes kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan dari Departemen Jetty Konstruksi. PHK ini disebut sebagai langkah efisiensi perusahaan, namun sejumlah pekerja yang terdampak diketahui merupakan pengurus aktif serikat pekerja.
HR Industrial Relations IMIP, Syafaruddin, menjelaskan bahwa keputusan terkait 26 karyawan tersebut tetap berlaku. Namun, perusahaan memberikan ruang selama 14 hari bagi karyawan terdampak untuk mengajukan solusi. “Para karyawan yang terdampak diberikan ruang selama 14 hari untuk mengajukan tawaran solusi yang dapat menjamin masa depan kerja mereka. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan,” ujar Syafaruddin.
Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk terus membuka dialog bipartit guna membahas tuntutan-tuntutan lainnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam dialog tersebut, penyelesaian masalah akan ditempuh melalui mekanisme tripartit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
