Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil meringkus MI, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. MI ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/5/2026), saat berupaya melanjutkan pelariannya menuju Sulawesi.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 Wita di Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Pelaku nekat menggasak sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah milik temannya sendiri yang sedang terparkir.
“Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang usai melaksanakan salat subuh. Selain motor, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang milik korban saat korban sedang tertidur di kamar masjid,” ujar IPTU Erik Bastian, Senin (25/5).
Jejak Pelarian Lintas Daerah Berakhir di Tarakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI melakukan pelarian yang cukup jauh untuk menghindari kejaran petugas. Dari Sangkulirang, pelaku menuju Sangatta hingga mencapai Kabupaten Berau. Di Berau, motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 3,2 juta untuk biaya pelarian.
Dari Berau, MI melanjutkan perjalanan ke Tanjung Selor dan menyeberang ke Tarakan menggunakan speed boat. Pelaku diketahui berencana melarikan diri lebih jauh ke Gorontalo, Sulawesi Utara. Namun, langkahnya terhenti setelah Tim Enggang Sangsaka berkoordinasi dengan Resmob Polres Tarakan dan membekuknya di taman depan Pelabuhan Tarakan.
Aksi pencurian ini terekam jelas oleh kamera CCTV masjid yang kemudian menjadi bukti vital dalam pengejaran. Diketahui pula bahwa pelaku MI merupakan teman dekat korban.
Apresiasi Kapolres Kutai Timur dan Imbauan Waspada
Terpisah, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat personelnya di lapangan. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam merespons laporan masyarakat, terutama kasus yang menjadi perhatian publik di media sosial.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Kutai Timur dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami mengimbau warga agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir, serta segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Fauzan.
Saat ini, tersangka MI beserta barang bukti telah dibawa kembali ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
