Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terdata masih berada di luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari aparat kepolisian terkait pendakwah tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa berdasarkan data perlintasan APK 4, Syekh Ahmad Al Misry meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 15 Maret 2026. “Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun,” kata Hendarsam Marantoko, Senin (27/4). Ia menambahkan, “Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia.”

Penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) melaksanakan gelar perkara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya mengonfirmasi status tersangka tersebut.

Dengan demikian, meskipun status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry masih berada di luar yurisdiksi Indonesia dan belum ada upaya pencekalan resmi yang diajukan kepada pihak Imigrasi.