Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Lebih dari 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah menerima surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Suroto, pada Kamis (12/3/2026) menegaskan, “Kurang lebih 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah diberikan surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.”

Kewajiban Pembayaran THR dan Kategori Pekerja

Suroto menjelaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya. Kewajiban ini berlaku untuk berbagai kategori pekerja.

“THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Suroto.

Posko Pengaduan dan Sanksi Pelanggaran

Untuk mengawal proses pembayaran THR, Disnakertrans Lombok Timur juga telah membuka posko pengaduan THR Lebaran 2026. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk berkonsultasi atau melaporkan jika hak mereka diabaikan.

Suroto menambahkan, “Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan.”

Jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif atau melanggar ketentuan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas. “Jika ada laporan, kami lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Rincian Perhitungan THR

Masyarakat diimbau untuk teliti dalam menghitung besaran THR yang seharusnya mereka terima sesuai ketentuan. Berikut adalah rincian perhitungan THR:

  • Masa Kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.
  • Masa Kerja 1 – 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
  • Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).