Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana atas dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (23/2/2026). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendakwa Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penyebaran pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat.

Jaksa Sukanda, salah satu anggota JPU, menjelaskan bahwa unsur pidana dalam pasal tersebut dinilai telah terpenuhi. Ia menyebut terdakwa terancam pidana maksimal empat tahun penjara apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

“Maksimal empat tahun. Itu batas tertinggi yang bisa dijatuhkan hakim apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Sukanda.

Terkait kemungkinan nota keberatan dari pihak terdakwa, jaksa menyatakan kesiapannya untuk menanggapi sesuai prosedur hukum acara pidana. “Itu kan hak terdakwa untuk lakukan perlawanan, nanti kita tinggal jawab. Kami akan menanggapi setiap keberatan yang diajukan secara profesional dalam koridor hukum acara pidana,” terang Sukanda.

Pihak kejaksaan juga telah menyiapkan sekitar enam saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Perkara ini bermula dari peristiwa pada 8 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur.

Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian

Pada tanggal tersebut, Resbob diduga menyampaikan pernyataan bernuansa penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu saat melakukan siaran langsung di platform YouTube. Siaran tersebut dilakukan menggunakan aplikasi PRISMLive melalui telepon seluler iPhone 12 miliknya.

Konten yang berisi dugaan ujaran kebencian itu kemudian tersebar luas melalui akun TikTok @resbob dan ditonton oleh sekitar 200 pengguna. Jaksa mendakwa Resbob atas dugaan pernyataan yang dianggap menyerang kelompok masyarakat tertentu, termasuk komunitas suporter Viking Persib Club dan Suku Sunda.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Adeng Abdul Kohar, terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum.