Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi paling berat terhadap Bripka Masias Siahaya. Oknum anggota Brimob tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly, dikutip di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Desakan Hukuman Berat dan Reformasi Polri

Selly menilai insiden tragis tersebut mencerminkan sikap arogansi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya hukuman yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta tindakan yang tidak selaras dengan kode etik kepolisian maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Selly mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga penjara seumur hidup. Hal itu dinilai sebagai konsekuensi atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” tegas Selly. Ia menambahkan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Selain itu, pelaku yang berdinas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, sampai mengalami patah tulang.

Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

DPR Minta Rekonsiliasi dan Pemulihan Korban

Selain proses hukum yang tegas, Selly juga mendorong langkah rekonsiliasi. Ia meminta atasan pelaku untuk menemui keluarga korban secara langsung guna menyampaikan permohonan maaf sebagai wujud tanggung jawab moral institusi.

Mengutip Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly turut mendesak negara melalui lembaga terkait agar memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban serta korban yang selamat. Pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

Selly menegaskan bahwa langkah pemulihan tersebut penting, tidak hanya untuk menyembuhkan luka fisik dan trauma, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara dipulihkan secara bermartabat. “Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.