Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang yustisi perdana bagi pelanggar peraturan daerah (Perda) pada Jumat. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyatakan bahwa sidang yustisi ini merupakan wujud keseriusan pihaknya. “Sidang yustisi pelanggaran perda ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Perda secara efektif,” ujar Zaenal di Lombok Tengah.
Sidang yustisi yang baru pertama kali dilaksanakan ini direncanakan akan menjadi agenda rutin setiap bulan. Zaenal berharap, inisiatif ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan seluruh Perda di wilayahnya. “Semoga semua perda kita bisa efektif ditegakkan dengan sebuah langkah awal ini,” tambahnya.
Dalam operasi penertiban yang intens, Satpol PP Lombok Tengah berhasil menjaring lima pelanggar Perda di wilayah Kecamatan Praya. Para pelanggar tersebut kemudian diproses secara yustisi.
Operasi ini menyasar pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minuman Keras. “Ada sekitar lima pelanggar Perda yang dilaksanakan sidang yustisi,” jelas Zaenal.
Pelanggaran yang disidangkan mayoritas terkait dengan ketertiban jalan, di mana masyarakat dilarang menggunakan ruang milik jalan untuk membangun warung, teras rumah, atau bangunan lainnya. “Warga yang menyambung rumah dengan membangun di bahu atau ruang milik jalan untuk membuat warung yang kita tindak ini,” kata Zaenal.
Selain itu, pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan juga menjadi sasaran penertiban. “Termasuk para pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan, ini sasaran awal kita dan hari ini kita tertibkan lima lokasi di Kecamatan Praya,” imbuhnya.
Zaenal menegaskan bahwa tindakan yustisi ini merupakan komitmen Satpol PP untuk menjadikan Lombok Tengah, khususnya Kota Praya, sebagai kota yang aman, nyaman, dan bersih. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, mengingat akan ada tindakan tegas bagi pelanggar.
“Ini merupakan pintu untuk mulai menyadarkan masyarakat untuk kita sama-sama tertib mematuhi Perda yang ada, sekaligus sebagai peringatan dan himbauan agar masyarakat jangan melanggar Perda,” pungkas Zaenal Mustakim.
