Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong menyita sejumlah peralatan tambang di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Penertiban yang melibatkan tim gabungan ini berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026.
Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt Kasat Pol-PP) Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk menambang emas. “Penertiban kami lakukan pada Senin (25/5) bersama tim gabungan dan menyita sejumlah peralatan yang digunakan menambang emas,” kata Ismet di Parigi, Selasa (26/5/2026).
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Satpol-PP, Polisi Kehutanan (Polhut), dan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) menemukan puluhan warga yang sedang mendulang emas secara manual. Selain itu, dua unit alat berat ekskavator juga ditemukan di area penambangan. Ismet mengakui adanya ketegangan selama penertiban. “Saat penertiban sempat diwarnai ketegangan setelah sejumlah penambang melakukan perlawanan, namun tim Satgas melakukan pendekatan humanis,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari lokasi PETI meliputi satu unit mesin genset, dua unit mesin alkon beserta dua gulung selang, dan dua buah karpet penangkap emas. Petugas juga mengamankan kunci dari salah satu alat berat jenis ekskavator. Proses evakuasi alat berat tersebut terkendala karena beberapa komponen vital pada mesin telah dicopot, sehingga ekskavator tidak dapat dinyalakan.
Selain dua unit alat berat yang ditemukan di lokasi penertiban, petugas juga menemukan dua ekskavator lainnya di lokasi berbeda, yang diduga sengaja disembunyikan. “Petugas juga menemukan lima unit talang jumbo, puluhan jerigen kosong dan 13 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Di lokasi penertiban, petugas menemukan sejumlah peralatan penunjang aktivitas PETI,” tambah Ismet.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Satgas PHL DLH Parimo, Muhammad Idrus, menegaskan bahwa hasil operasi penertiban akan ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana. “Hasil operasi penertiban dilanjutkan ke proses penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Parimo untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” ucap Idrus.
Idrus juga menjelaskan bahwa lokasi PETI berada di kawasan hutan produksi, sehingga laporan selanjutnya akan diteruskan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Tengah di Palu. Hasil operasi ini juga telah dilaporkan kepada kepala daerah, termasuk Wakil Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Ketua Satgas PHL Parimo.
Satgas PHL berkomitmen untuk menggelar operasi serupa secara maraton sepanjang tahun 2026 guna memutus rantai aktivitas ilegal. “Guna memutus rantai aktivitas ilegal, kami secepatnya mengundang para camat, kepala desa termasuk pengelola SPBU yang wilayahnya terdeteksi terlibat distribusi BBM ilegal ke lokasi tambang,” pungkas Idrus.
