Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan dua entitas investasi ilegal, AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Kedua entitas ini diduga menipu sebanyak 2.930 warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Modus Penipuan AMG Pantheon
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menjelaskan bahwa AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures. Pantheon Ventures sendiri adalah firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
“Pantheon Ventures tidak melakukan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon,” ujar Nofa, Selasa (24/2/2026). Ia menambahkan, hasil klarifikasi menunjukkan entitas di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi dengan menawarkan aktivitas trading harian yang bersifat fiktif.
Lebih lanjut, Nofa memaparkan bahwa AMG Pantheon menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam praktiknya, anggota diarahkan membuka akun pada pedagang aset kripto yang terdaftar di Indonesia, membeli USDT (Tether), lalu mentransfer dana ke dompet digital yang terafiliasi dengan entitas tersebut.
Skema Member Get Member MBA
Sementara itu, entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, sebuah perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Di Indonesia, MBA terindikasi menjalankan skema member get member berjenjang.
Anggota diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh bonus. “Hasil klarifikasi menunjukkan kegiatan usahanya tidak sesuai izin dan tidak tercatat sebagai PSE,” kata Nofa. Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota diminta melakukan aktivitas review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.
Kesaksian Korban dan Tindak Lanjut Aparat
Salah seorang warga Pangandaran yang menjadi korban, Dede Kusmawan, mengaku bergabung dengan MBA sejak Desember 2025. Ia mengungkapkan bahwa dalam jaringannya terdapat 84 anggota dengan total dana yang telah disetorkan sekitar Rp100 juta.
Nilai setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp14 juta. “Awalnya dana bisa ditarik, tapi kemudian tidak bisa lagi,” ujar Dede.
Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi dan tautan terkait kedua entitas tersebut. Selain itu, Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Polres Pangandaran sendiri masih mendalami laporan warga terkait total kerugian keseluruhan, yang hingga kini belum dirinci secara resmi.
