Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan majikan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Rieke menyoroti dampak serius yang dialami korban, tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
“Tindakan kekerasan seperti pemukulan, apa pun penyebabnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan restorative justice. Ada trauma psikologis yang dialami,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sebagai legislator yang membidangi hak asasi manusia, Rieke mendampingi dua PRT berinisial H dan N, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan yang merupakan mantan istri seorang pesohor tanah air. Rieke bersama para korban telah beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas kasus ini.
Rieke menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental yang timbul akibat proses hukum dan sorotan media. Setelah korban melapor ke polisi, pihak terlapor disebut-sebut melaporkan balik korban dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Rieke menekankan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan seluruh pihak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang layak. “Kami akan tetap mengawal dan memberikan atensi terhadap kasus ini,” tuturnya.
Menurut Rieke, PRT adalah pekerja yang memiliki hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada kekerasan, penghinaan, maupun penyalahgunaan kekuasaan terhadap pekerja dengan alasan apa pun.
Atensi terhadap kasus ini juga datang dari parlemen. Komisi III DPR RI, yang memiliki fokus pada penegakan hukum, telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LPSK, korban, dan kuasa hukumnya. RDPU tersebut dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin siang.
