Palu – Forum alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tindak kejahatan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus brutal ini.
Juru bicara Forum alumni Komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh, menyatakan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, adalah tindakan brutal yang menyebabkan luka bakar pada bagian tubuh korban. “Kasus ini harus diusut tuntas,” kata Ridha Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Ridha, tindakan kekerasan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan merupakan bentuk teror yang menuntut respons cepat, transparan, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyesalkan serangan brutal ini terjadi di bulan suci Ramadhan, periode yang seharusnya menjadi ruang refleksi, kedamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Kekerasan tersebut, lanjut Ridha, mencederai nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis masih menjadi permasalahan nyata di tanah air.
“Kami memandang serangan yang ditujukan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang saat ini sedang aktif menyuarakan berbagai isu, seperti halnya penolakan terhadap UU TNI dan berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, tindakan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi,” tegas Ridha Saleh.
Forum alumni komisioner Komnas HAM menekankan bahwa negara harus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela HAM. Negara wajib membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus, termasuk langkah-langkah perlindungan bagi warga yang aktif menyuarakan pendapat kritis.
Mereka mendesak aparat segera menangkap dan mengadili para pelaku, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan itu. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya,” ucap Ridha.
Ridha juga meminta negara mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang selama ini menghadapi berbagai intimidasi dan kekerasan. “Perlindungan tidak cukup hanya pernyataan formal. Harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
