Dokter Richard Lee menegaskan bahwa seluruh produk yang ia jual telah memenuhi ketentuan hukum dan mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pernyataan ini disampaikan Richard Lee saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Richard Lee di hadapan awak media.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat. “Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Richard Lee juga mengungkapkan rasa sedih dan malunya terkait konflik hukum yang melibatkan dirinya dengan sesama dokter kecantikan, Doktif. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu. Terima kasih, mohon support-nya ya,” kata Richard Lee, mengharapkan dukungan publik.
