PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, mengajak seluruh elemen masyarakat di daerahnya untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI). Langkah ini dinilai krusial guna menjaga identitas budaya serta produk lokal agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Reny saat menghadiri kegiatan “MendaKI” (Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual) di Palu pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menyoroti potensi besar Sulawesi Tengah yang belum sepenuhnya terlindungi.
Potensi Kekayaan Intelektual yang Rentan
“Kita tahu Sulawesi Tengah ini kaya sekali dengan karya-karya masyarakat. Sayangnya banyak yang belum dilindungi secara hukum sehingga tidak bisa berkembang maksimal dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Reny A. Lamadjido, menekankan urgensi perlindungan hukum bagi warisan daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah yang dinilai aktif menghadirkan ruang edukasi dan perlindungan hukum bagi berbagai potensi kreativitas masyarakat.
Menurut Reny, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan budaya dan potensi kreativitas yang besar, mulai dari produk UMKM, karya seni, hingga tradisi daerah. Semua ini memerlukan perlindungan hukum agar tidak hilang atau diklaim oleh pihak lain.
Dampak Ekonomi dan Pelestarian Budaya
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui penguatan legalitas produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berbagai produk khas daerah seperti bawang goreng, makanan tradisional, hingga hasil kreativitas masyarakat dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang apabila memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Produk-produk UMKM kita luar biasa. Kalau tidak dilindungi, bisa saja diambil atau digunakan pihak lain. Ini penting agar identitas dan ciri khas daerah tetap menjadi milik masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya, menyoroti pentingnya menjaga keunikan produk lokal.
Selain itu, Reny juga menekankan pentingnya menjaga warisan budaya daerah, mulai dari tarian tradisional, musik, permainan rakyat, hingga lagu-lagu daerah agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.
Dukungan Terhadap Sentra Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi
Wakil Gubernur juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi di Sulawesi Tengah.
Perguruan tinggi, kata dia, memiliki peran penting dalam melahirkan inovasi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami sangat mendukung pembentukan Sentra KI ini. Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melahirkan inovasi sekaligus memastikan seluruh karya anak bangsa terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Sentra KI dapat mendorong hilirisasi hasil penelitian, pengembangan produk lokal, serta meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi yang bernilai ekonomi.
Kolaborasi untuk Masa Depan Kekayaan Intelektual
Reny mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual daerah sebagai identitas bersama masyarakat Sulawesi Tengah.
“Mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi, dan bersinergi menjaga kekayaan budaya serta karya masyarakat kita. Kalau tidak kita amankan secara hukum, maka akan sangat rentan diambil pihak lain,” pungkasnya, menyerukan persatuan dalam melindungi aset daerah.
