Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam keras dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput pertandingan sengit antara Malut United dan PSM Makassar. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, dalam lanjutan pekan ke-25 Super League.
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, para wartawan yang bertugas di lapangan telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi, sehingga memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas peliputan.
PWI Soroti Pelanggaran UU Pers
Ramlan Harun menyoroti bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk upaya yang menghambat kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan dengan tegas.
Selain dugaan intimidasi fisik, PWI juga mengungkapkan adanya intimidasi verbal serta permintaan dari oknum tertentu agar wartawan menghapus hasil liputan mereka, baik berupa foto maupun video. Ramlan menilai tindakan semacam ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi komunitas pers, mengingat pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan independen. PWI Kota Ternate mendesak agar insiden serupa tidak terulang dan meminta pihak terkait untuk menghormati kebebasan pers.
