PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) secara resmi memberhentikan oknum petugas penagihan (debt collector) yang melakukan laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan arogan tersebut, menegaskan bahwa aksi teror terhadap instansi layanan darurat itu melanggar kode etik dan bukan merupakan perintah resmi.
Operasional Manager PT TIN, Venantius Harry, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut pada Kamis (30/4/2026). Menurutnya, tindakan oknum tersebut bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan. “Tindakan oknum tersebut di luar kendali dan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik operasional perusahaan,” ujar Harry dalam keterangannya.
Merespons insiden yang sempat memicu keresahan publik ini, PT TIN telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum yang bersangkutan. Perusahaan juga menjatuhkan sanksi internal sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Dinas Pemadam Kebakaran di Semarang dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Selain kepada pihak Damkar, manajemen PT TIN juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada PT Indosaku Digital Teknologi. Harry mengakui bahwa insiden ini berpotensi merusak reputasi dan memengaruhi kepercayaan yang telah terjalin antara kedua perusahaan. Ia menegaskan kembali bahwa mekanisme penagihan di lapangan seharusnya dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan regulasi hukum yang ada di Indonesia. PT TIN berkomitmen untuk memperketat pengawasan SOP agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang kepada kepolisian, pihak PT TIN menyatakan menghormati langkah hukum tersebut. Harry menekankan bahwa perusahaan siap bersikap kooperatif dengan pihak berwenang dalam proses penanganan kasus. “Prinsipnya, kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penanganan kasus berlangsung sesuai koridor hukum dan berjalan transparan,” pungkas Harry.
Kronologi Prank Kebakaran
Peristiwa ini bermula pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.10 WIB ketika tim Damkar menerima laporan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi. Merespons laporan tersebut, petugas langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi dengan target sampai dalam waktu 15 menit. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan api. Pemilik warung pun terkejut karena tidak pernah merasa melaporkan kebakaran.
Setelah ditelusuri, laporan tersebut ternyata merupakan taktik teror dari debt collector untuk menakut-nakuti debitur. Bonefentura Soa alias Fenan (26), pelaku yang juga seorang debt collector (DC) pinjaman online, akhirnya mendatangi Kantor Dinas Damkar Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026). Kedatangan Fenan yang didampingi oleh istri, anak, dan keluarganya tersebut bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas tindakan yang merugikan pelayanan publik tersebut.
Fenan mengakui bahwa aksinya melaporkan kejadian kebakaran palsu pada Kamis (23/4/2026) sore dilakukan secara sadar. Ia berdalih tindakan tersebut dipicu oleh rasa emosi karena debitur berinisial N, pemilik warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, sulit dihubungi terkait tunggakan utang. Sebagai informasi, utang tersebut merupakan pinjaman online sejak tahun 2020 dengan nominal sekitar Rp2 juta. (H-3)
