PT Citra Palu Mineral (CPM) membeberkan hasil pertemuan dengan tokoh adat dari Poboya, Kota Palu, yang berlangsung di Jakarta pada 19-21 Februari 2026. Pertemuan ini menghasilkan empat poin kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti, demikian disampaikan Presiden Direktur CPM Damar Kusumato dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (23/2/2026).

“Puncaknya pada tanggal 19-21, kami bersama perwakilan adat Poboya dan tokoh masyarakat di Jakarta melakukan pertemuan dengan empat poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti,” kata Damar Kusumato.

Empat poin kesepahaman bersama tersebut meliputi:

  • Komitmen CPM terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang, melalui kebijakan prioritas tenaga kerja lokal serta program CSR dan PPM yang terstruktur.
  • Penerimaan draf usulan kerja sama yang diajukan oleh Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) oleh CPM.
  • Kesepahaman antara CPM dan MLTP untuk segera melegalkan masyarakat penambang lokal dengan membentuk badan hukum, serta pertemuan lanjutan guna memperbarui pembahasan kerja sama.
  • Kesepakatan CPM dan MLTP untuk bersama-sama mengawal proses kerja sama tersebut.

RDP yang digelar pada Senin kemarin merupakan kali ketiga setelah dua pertemuan sebelumnya pada 2 dan 3 Februari 2026 tidak dihadiri oleh pihak CPM. Dalam RDP ketiga ini, CPM menghadirkan jajaran direksi dan manajemen, termasuk Presiden Direktur Damar Kusumato, Konsultan Senior H Sudarto, bagian hukum Louise S Ferdinandus, Kepala Teknik Tambang (KTT) Yan Adriansyah, bagian pertambangan Arief B.P, dan Rahyunita dari bagian dana tanggung jawab sosial (CSR).

Pertemuan tersebut membahas dua isu krusial: permintaan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Opsi lain yang dibahas adalah bentuk kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan, guna memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat dalam menjalankan aktivitas secara legal dan teratur.

Sebagai informasi, CPM merupakan pemegang kontrak karya untuk lima blok di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total luas 85.180 hektare. Blok I Poboya di Kota Palu telah mengantongi izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017, dengan jangka waktu kegiatan operasi produksi hingga 30 Desember 2050.

Sebelumnya, kawasan konsesi pertambangan emas milik PT CPM sempat disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyegelan ini dipicu oleh temuan bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. Pihak CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh perusahaan.