PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), akhirnya memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026). Kehadiran ini menyusul dua kali ketidakhadiran perusahaan dalam RDP sebelumnya yang dijadwalkan pada 2 dan 3 Februari 2026.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, yang memimpin RDP tersebut, menegaskan pentingnya pertemuan ini. “Kami ingin meminta penjelasan dari perusahaan seperti apa, karena ini menjadi keinginan masyarakat serta apa yang menjadi keinginan perusahaan,” ujar Safri.

Dalam RDP ketiga ini, pihak CPM menghadirkan jajaran lengkap, termasuk Presiden Direktur Damar Kusumato, Konsultan Senior H Sudarto, bagian hukum Louise S Ferdinandus, Kepala Teknik Tambang (KTT) Yan Adriansyah, bagian pertambangan Arief B.P, serta Rahyunita dari bagian dana tanggung jawab sosial (CSR).

Pertemuan tersebut berfokus pada dua poin utama yang menjadi perhatian publik dan legislatif. Pertama, permintaan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare. Kedua, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau opsi kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan. Opsi kemitraan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur.

Sebagai informasi, CPM merupakan pemegang kontrak karya untuk lima blok di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total luas 85.180 hektare. Blok I Poboya di Kota Palu telah mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017, dengan jangka waktu kegiatan operasi produksi hingga 30 Desember 2050.

Sebelumnya, kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral sempat disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyegelan ini dilakukan menyusul temuan bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. Pihak CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh perusahaan.