Polsek Rantau Pulung, Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil membekuk seorang pria berinisial AW (39) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (31/5) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 41,53 gram sabu yang terbagi dalam 17 paket. Penangkapan ini dilakukan di kawasan perusahaan perkebunan di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. “Bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Rantau Pulung dengan menangkap seorang pria berinisial AW (39) bersama puluhan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 41,53 gram,” ungkap IPTU Herianto pada Minggu (31/5) sore.
Informasi awal menyebutkan AW dicurigai membawa sabu ke kawasan Barak PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/ PT GAWI di Desa Manunggal Jaya. Sekitar pukul 01.00 Wita, personel Polsek Rantau Pulung mendatangi lokasi dan menemukan AW. Dari penggeledahan awal di area dapur barak, petugas menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam dompet cokelat. “Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat di area dapur barak,” tuturnya.
AW kemudian mengakui masih menyimpan barang serupa di rumahnya yang beralamat di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar, SP 5, Desa Manunggal Jaya. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu. “Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tersangka berjumlah 17 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 41,53 gram,” sebut IPTU Herianto. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pengungkapan tersebut, tersangka AW langsung kami amankan ke Polsek Rantau beserta barang bukti miliknya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Herianto. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat segera kami ungkap. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
IPTU Herianto menambahkan bahwa pengungkapan ini membuktikan komitmen Polsek Rantau Pulung dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Terpisah, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan perang terhadap narkoba adalah prioritas utama jajaran Polres Kutai Timur. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kutim. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut. Sekali lagi kami tegaskan, Polres Kutim terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKBP Fauzan Arianto.
