Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polri secara resmi menetapkan Ustaz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status tersangka tersebut di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, seperti dilansir Antara.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap juri ajang pencarian bakat itu merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap para korban. Brigjen Pol Trunoyudo tidak mengungkapkan detail lebih lanjut terkait penetapan tersebut.
Diketahui, Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry telah menyebabkan trauma berat pada para korban.
Tidak hanya itu, Cholidin juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM atau utusannya agar mencabut laporan dari kepolisian. Selain itu, terdapat pula dugaan upaya suap yang ditujukan kepada para korban.
