Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Ustaz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) telah menetapkan Ustaz SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo, seperti dilansir Antara pada Jumat (24/4).

Penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan. Langkah ini diambil dalam rangka memberikan perlindungan maksimal terhadap para korban yang terlibat. Namun, detail lebih lanjut mengenai penetapan tersangka terhadap Ustaz SAM, yang dikenal sebagai juri ajang pencarian bakat, belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa lima santri laki-laki. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang cukup dikenal.

Achmad Cholidin, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh SAM telah menyebabkan trauma berat pada para korban. Selain itu, terdapat dugaan intimidasi yang dilakukan oleh SAM atau utusannya terhadap para korban. Intimidasi tersebut bertujuan agar para korban mencabut laporan kasus dari kepolisian. Bahkan, ada indikasi upaya dugaan suap yang ditujukan kepada para korban agar kasus ini tidak berlanjut.