DENPASAR, BALI – Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan penipuan daring atau scammers internasional yang beroperasi di sebuah guest house di Kuta, Badung, Bali. Dalam operasi penggerebekan pada Kamis, 14 Mei 2026, sebanyak 30 orang diamankan, terdiri atas 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk aktivitas kejahatan siber tersebut.
Berawal dari Dugaan Penyekapan WNA
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian mengenai dugaan penyekapan terhadap sejumlah warga negara asing. Para WNA tersebut dilaporkan tidak diizinkan keluar dan dipaksa mengikuti pelatihan di bidang teknologi informasi (IT) untuk direkrut menjadi operator scammers.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Polsek Kuta segera melakukan pengecekan ke lokasi. Pemantauan intensif telah dilakukan sejak 28 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di guest house di Kuta, ditemukan sekitar 30 orang di dalam bangunan dua lantai. “Awalnya kami mendalami dugaan penculikan dan penyekapan. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan analisa terhadap barang bukti elektronik serta dokumen yang ditemukan, patut diduga terdapat rencana dan persiapan kejahatan scamming lintas negara,” ujarnya.
Puluhan WNA dari Berbagai Negara dan Barang Bukti Ditemukan
Dari total 26 WNA yang diamankan, mereka berasal dari berbagai negara, yakni 8 warga negara Tiongkok, 4 warga negara Taiwan, 1 warga negara Malaysia, 4 warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina. Sementara itu, 4 WNI yang turut diamankan adalah wanita yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Selain mengamankan para penghuni guest house, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk aktivitas scamming internasional. Barang-barang tersebut meliputi atribut FBI, bendera asing, perangkat komputer, keyboard, jaringan internet Starlink, telepon genggam, iPad, hingga sejumlah script atau naskah pelatihan.
Kuat dugaan, para korban dilatih secara daring dengan pelatih yang berada di luar negeri. Polisi menduga lokasi tersebut tengah dipersiapkan sebagai pusat operasi scamming internasional. Dugaan ini diperkuat dengan adanya dokumen latihan, skenario komunikasi, hingga perekrutan operator baru.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima dari Kedutaan Filipina melalui atase kepolisian terkait dugaan warga negara Filipina yang disekap. “Setelah kami cek ke lokasi, ternyata para WNA ini diduga akan dipekerjakan sebagai operator. Di lokasi ditemukan training atau latihan yang mengarah pada kegiatan scamming,” jelasnya.
Menurut Leonardo, petugas menemukan beberapa kamar di guest house telah diubah menyerupai kantor operasional. Tempat tidur dipindahkan dan ruangan disiapkan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan daring internasional. “Karena informasi cepat dan pengecekan dilakukan segera, kami berhasil menggagalkan proses pembentukan tempat scamming di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambahnya.
Tindakan Keimigrasian Menanti Para WNA
Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memastikan seluruh WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyebutkan sebanyak 15 WNA yang diamankan membawa paspor, sementara 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
“Kami akan menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Tindakan administrasi keimigrasian yang dapat diterapkan berupa deportasi,” tegas Raja Ulul Azmi Syahwali.

