Polresta Denpasar berhasil membebaskan 26 warga negara asing (WNA) yang diduga disekap di sebuah guest house di Kuta, Badung, Bali, pada Senin (27/4). Para WNA tersebut diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan siber atau scam.
Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari Kedutaan Besar Filipina mengenai adanya dugaan penyekapan warga negara mereka. Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang memimpin langsung operasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja profesional. Ruangan tersebut dilengkapi dengan laptop serta jaringan internet Starlink.
Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan total 27 orang. Mereka terdiri dari 26 WNA asal Filipina dan Kenya, serta satu warga negara Indonesia (WNI). Beberapa WNA ditemukan tidak memiliki dokumen paspor yang sah.
Selain mengamankan para terduga, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, iPad, perangkat internet, hingga atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.
Kombes Leonardo menyatakan bahwa saat ini seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Ditreskrimum, dan Dit Siber Polda Bali.
“Petugas sedang melakukan koordinasi, melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan orang asing dengan sejumlah barang bukti. Tidak menutup kemungkinan dugaan scam sudah dilakukan, dan semua akan diselidiki,” ujar Leonardo.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk memverifikasi status keimigrasian para WNA tersebut. Kuat dugaan bahwa jaringan internasional ini berupaya menjadikan Bali sebagai basis operasi kejahatan siber mereka.
Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan perlindungan bagi para korban.
