Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menyita 163 paket narkotika jenis sabu siap edar dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MLK (47). Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Ampana Tete pada Jumat, 15 Mei 2026, setelah adanya laporan masyarakat yang resah.

Kepala Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polii, menjelaskan bahwa penangkapan MLK berawal dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah mereka. “Setelah menerima laporan warga, petugas anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete,” ujar IPTU Rizal Polii di Touna, Jumat (15/5/2026).

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian intensif, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 163 paket sabu dengan berat bruto total 66,86 gram.

Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, meliputi 10 plastik klip kosong, satu tas samping, satu tas kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp8 juta, tiga buah pipet, selembar kain warna abu-abu, kantong plastik warna biru dan hitam, serta satu unit telepon genggam.

IPTU Rizal Polii menambahkan, saat ini tersangka MLK beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Markas Komando Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi, termasuk analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Rizal Polii, mengindikasikan upaya pembongkaran jaringan narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, Kasihumas Polres Touna, IPTU Martono, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tojo Una-Una. Ia menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata IPTU Martono, menyerukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.