Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Polda Jambi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton minyak olahan ilegal yang berasal dari daerah Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Erlan Munaji dan Kepala Polres Tebo AKB Triyanto secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media pada Selasa, 19 Mei 2026. Minyak olahan hasil penyulingan ilegal yang marak di Bayat tersebut ditemukan oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo.
Barang bukti berupa sekitar 20 ton minyak ilegal diangkut menggunakan dua unit truk Colt Diesel berwarna kuning. Truk dengan nomor polisi BA 8557 OU dan BH 9014 LU dicegat saat melintas di sekitar KM 04 Tebo Tengah pada Senin subuh pukul 03.00 WIB.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Saat diinterogasi petugas, pengemudi kedua truk tidak dapat memperlihatkan dokumen pengangkutan barang yang sah. Minyak olahan tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Bungo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, polisi merinci muatan dari kedua truk tersebut:
- Truk Colt Diesel FE84G (BA 8557 OU): Mengangkut sekitar 12.000 liter (12 ton) bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dan minyak tanah. Muatan ini dikemas di dalam 10 drum dan 10 tedmon plastik.
- Truk Colt Diesel FE74S (BH 9014 LU): Mengangkut sekitar 11.000 liter BBM olahan jenis solar. Minyak ini disimpan di dalam tangki besi.
Kasus ini terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Selain menyita ribuan liter minyak olahan dan truk pengangkutnya, personel Polres Tebo juga mengamankan empat pria yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut. Keempat pria tersebut berinisial FY, AD, IW, dan Y.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Subsidair Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tebo untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
