Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (42) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Pelaku yang merupakan paman korban ini kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Siti Elminawati menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah saksi dan alat bukti yang kuat. “Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Untuk pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Siti saat dihubungi di Sigi pada Minggu (8/3/2026).
Menurut Siti, korban pelecehan seksual tersebut masih berusia 12 tahun. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. “Kasus pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025 dan saat ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Siti Elminawati menegaskan komitmen Polres Sigi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. “Proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Polres Sigi berkomitmen menindak tegas pelaku yang melibatkan anak sebagai korban.”
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, kasus pencabulan di wilayah Sigi mencapai 18 kasus, yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan segan dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus serupa.
