Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua pria berinisial AA (46) dan H (41) ditangkap pada Minggu, 24 Mei 2026, di Kecamatan Sepaku, PPU, atas dugaan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan intensif.

“Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, pada Selasa (26/5) di Penajam.

Saat penyelidikan, petugas mencurigai AA yang berada di depan sebuah rumah kontrakan. “Saat penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria berinisial AA, ketika itu sedang berada di depan rumah kontrakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Dari tangan tersangka AA, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan dalam kaleng. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, sekop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil interogasi terhadap AA kemudian mengarah pada keterlibatan tersangka H. Tidak lama setelah itu, H tiba di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas. “Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan tersebut,” ucap IPTU Gede Wijaya.

Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu di halaman belakang rumah. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” tukas Kasat Resnarkoba.

Polres PPU menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum PPU. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Kapolres PPU di nomor +62 821-5578-3178, yang aktif 24 jam.

“Kami Polres PPU membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, kritik, maupun saran sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kemajuan wilayah Kabupaten PPU tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas IPTU Gede Wijaya.