Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan aparat dalam mengusut tuntas perkara sensitif yang melibatkan korban anak berusia 12 tahun berinisial AL.
Kasus yang telah dilaporkan sejak 4 Maret 2026 dengan nomor LP/30/III/2026 itu hingga kini masih berkutat pada tahap penyelidikan. Lebih dari satu bulan telah berlalu sejak laporan diterima, namun progres signifikan belum terlihat. Kondisi ini memicu kritik, terutama karena perkara menyangkut kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas penanganan cepat dan berperspektif korban.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, menyebut bahwa penyidik masih “mendalami posisi kasus.” Pernyataan ini dinilai terlalu normatif dan tidak memberikan kejelasan progres berarti kepada publik.
“Kami telah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait posisi kasus tersebut,” ujar Lufthi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan kami terus berkoordinasi dengan tim medis untuk melengkapi alat bukti, termasuk hasil visum,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam kritik. Transparansi penanganan masih dipertanyakan, mengingat informasi yang disampaikan sebatas prosedural tanpa indikator capaian konkret. Fakta bahwa hasil Visum et Repertum (VeR) telah dikantongi penyidik seharusnya menjadi dasar kuat untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Keterlambatan dalam mengambil langkah ini memunculkan dugaan adanya kehati-hatian berlebihan yang justru berpotensi menghambat keadilan bagi korban.
Menanggapi hal itu, Lufthi menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. “Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara tersebut demi menegakkan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Aktivis Soroti Trauma Korban dan Pendekatan Minim Perlindungan
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan Labuan Bajo, Suster Frederika, SSpS. Ia menilai penanganan kasus kekerasan seksual pada anak tidak boleh berjalan lambat karena menyangkut kondisi psikologis korban yang sangat rentan.
“Kasus seperti ini tidak bisa ditangani secara biasa-biasa saja. Anak korban membutuhkan kepastian hukum sekaligus pemulihan yang cepat. Jika proses hukum berlarut, itu bisa memperparah trauma yang dialami korban,” tegas Suster Frederika.
Suster Frederika juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis korban yang hingga kini belum tampak jelas dalam penanganan kasus ini. “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pendampingan. Negara tidak boleh hanya fokus pada pelaku, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan rasa aman, dukungan psikologis, dan keadilan,” ujarnya.
Kritik juga mengarah pada minimnya pendekatan berbasis perlindungan korban. Tidak terlihat adanya penjelasan terkait pendampingan psikologis maupun jaminan pemulihan bagi korban, yang seharusnya menjadi bagian integral dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak.
