Polres Lombok Tengah membantah keras tudingan Aliansi Masyarakat Anti Raswah (AMARAH) terkait isu tebus kasus bandar narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil investigasi internal.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menyatakan komitmen penuh institusinya dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga integritas dari segala bentuk praktik melanggar hukum. “Sejak isu tersebut beredar, kami langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan dan investigasi internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Tengah guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar AKBP Eko di Lombok Tengah, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan hasil investigasi Propam, tiga orang yang disebut-sebut dalam isu tersebut memberikan pernyataan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang atau imbalan kepada personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah.

AKBP Eko menambahkan, proses penanganan perkara oleh SatRes Narkoba telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku. Ini termasuk prinsip kehati-hatian dalam menentukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Polres Lombok Tengah juga menegaskan keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Mereka berjanji akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. “Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh personel kami, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini, pemeriksaan internal tidak menemukan adanya praktik tebus kasus seperti yang dituduhkan AMARAH. Polres Lombok Tengah turut menyampaikan apresiasi kepada AMARAH dan seluruh elemen masyarakat atas sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Eko mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan,” tutupnya.

sumber gambar: gesit.id